Pembinaan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)

  1. A. KRITERIA 1. Warga Negara Republik Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan; 2. Relawan/pekerja sosial yang sudah mempunyai kompentensi/legalitas sebagai pekerja sosial dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) setelah direkrut sebagai PSKS. 3. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945; 4. Telah berumur 18 tahun keatas untuk Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan 24 tahun untuk Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK); 5. Sehat jasmani dan rohani; 6. Atas kemauan dan inisiatif sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun; 7. Memiliki jiwa dan kepedulian terhadap permasalahan sosial dilingkungannya; 8. Telah mengikuti pelatihan dasar PSM dan bimbingan atau pelatihan di bidang kesejahteraan sosial lainya, dan; 9. Mengabdi untuk kepentingan kemanusian dan sosial; 10. Relawan Sosial yang ditunjuk Direkrut Pemberdayaan Sosial Masyarakat Kementerian Sosial RI dan oleh Dinas Sosial Provinsi berdasarkan rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
  2. B. PERSYARATAN ADMINISTRASI 1. Melengkapi persyaratan administrative meliputi : a. Berusia Minimal 24 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar sebagai calon TKSK; b. Bukan Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri atau Tenaga Kontrak lainnya; c. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda penduduk diwilayah Kecamatan calon penugasan; d. Pendidikan Minimal S1/sederajat; e. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga; f. Memiliki SIM C; g. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter; h. Surat keterangan berkelakuan baik dari desa/gampong/kecamatan/kepolisian; i. j. k. l. Surat bebas narkoba yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah; Berasal dari unsur anggota PSM, Karang Taruna, Tagana dan LKS; Surat keterangan anggota dari pengurus IPSM/Karang Taruna/LKS setempat; Bersedia bekerja purna waktu m. Dapat mengoperasikan Komputer dan Internet (Aplikasi MS. Word, Excel, Power Point dan Internet) Seleksi tertulis; Wawancara; Pemohon/Masyarakat/Pengguna Layanan/menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat : Dinas Sosial Aceh Jl. Sultan Iskandarmuda No.49 Banda Aceh. WhatApp : 0822 7668 6343

Jangka waktu seleksi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial 30 Hari Kerja sejak diterima usulan dari kabupaten/kota.

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi Perekrutan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), antara lain: - Kriteria Calon Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial - Persyaratan Administrasi usulan Calon Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial. - Tata cara perekrutan calon Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Sosial Aceh Jln. Sultan Iskandar Muda, No. 49 – Banda Aceh 2. 

2. WhatApp : 0822 7668 6343 

 3. Website : https://dinsos.acehprov.go.id 

 4. Facebook : Humas Dinsos Aceh 

 5. IG : dinsos_prov_aceh 

 6. Twitter : Humas Dinsos Aceh (@acehdinsos)

 7. Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)"